Business Integrity Workshop 2017

Latar Belakang

Kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Swasta masih sering mewarnai pemberitaan media massa di Indonesia.

Kasus korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh pejabat swasta level rendah dari perusahaan kecil menengah, namun dilakukan oleh pejabat perusahaan dengan penguasaan pasar terbesar di Indonesia.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13/2016 tentang Pemidanaan Korporasi Mengancam Perusahaan yang terlibat kasus korupsi.

Tingginya tingkat pengungkapan kasus korupsi swasta dan tingginya ancaman korupsi terhadap korporasi membawa peluang penguatan progam antikorupsi swasta di level tertinggi.

Praktik korupsi di Indonesia telah bertransformasi menjadi kejahatan pencucian uang lintas negara.

Sasaran dan Tujuan

Di akhir workshop, peserta diharapkan mampu

Mengidentifikasi peran sektor swasta dalam pencegahan korupsi dan pencucian uang – dari perspektif internasional.

Memahami solusi praktis untuk memberantas korupsi dan pencucian uang – dari perspektif Indonesia.

Mendesain manajemen gratifikasi yang efektif bagi perusahaan.

Mendesain anti pencucian uang yang efektif bagi perusahaan.

Agenda

09.00-09.10 Pembukaan Gunung Sewu Kencana dan Sequis Life.

09.10-09.20 Pembukaan TI Indonesia

09.20-10.00 Paparan Risiko Korupsi

10.40-11.20 Paparan Manajemen Gratifikasi.

11.20-12.00 Paparan Anti Pencucian Uang

 

Diskusi Panel

Moderator  

  1. Sekilas tentang komitmen-komitmen antikorupsi di dunia
  2. Pentingnya pemahaman tentang korupsi, gratifikasi, dan uang pelicin.
  3. Pentingnya peran swasta dalam pemberantasan korupsi.
  4. Pentingnya pemahaman tentang pencucian uang
  5. Pentingnya peran swasta dalam pemberantasan pencucian uang.

Dadang Trisasongko

  1. Fenomena Korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
  2. Peran Swasta Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang.
  3. Komitmen nasional dan internasional dalam upaya pemberantasan korupsi dan Pencucian Uang.
  4. Tren upaya pemberantasan korupsi dan Pencucian Uang di sektor swasta berdasar riset Transparency International.

Bambang Widjojanto

  1. Definisi Korupsi, Gratifikasi, dan Uang Pelicin
  2. Apa Definisi Korupsi Berdasarkan UU TIPIKOR
  3. Apa upaya yang telah dilakukan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi?
  4. Apa harapan KPK terhadap peran swasta dalam upaya pemberantasan korupsi

Yunus Husein

  1. Kerangka customer due dilligence dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan international best practices dan regulasi nasional.
  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan dan prosedur customer due dilligence
  3. Standard global mengenai Ultimate Beneficial Ownership
  4. Poin-poin penting yang ada di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  5. Peran sentral Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang
  6. Relasi antara tindak pidana korupsi dan pencucian uang
  7. Pemanfaatan teknologi untuk mencegah tindak pidana pencucian uang
  8. Deskripsi mengenai pencegahan pendanaan terorisme
  9. Red flags yang perlu diperhatikan dalam pencegahan pendanaan terorisme
  10. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability) dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)