Syair sydney 2024
SINTESIS | Syarat dan Ketentuan Berdonasi

 

Syarat dan ketentuan dalam halaman ini mengikat para pengguna situs sintesis.ti.or.id untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola situs. Dengan menggunakan situs sintesis.ti.or.id, maka baik pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini:

A.    DONATUR

Pengguna situs yang merupakan pendukung penggalangan dana dalam bentuk donasi program antikorupsi berkewajiban untuk:

1.    Wajib mencermati segala informasi yang dimuat sebelum memberikan donasi;
2.    Tidak memberikan informasi palsu dan/atau menyesatkan;
3.    Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa pengelola  program berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya;
4.    Calon donatur dapat memanfaatkan kontak narahubung untuk mengetahui detail program antikorupsi secara langsung;
5.    Tidak menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum (bukan uang hasil tindak korupsi, pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya);
 
B.    PENGELOLA DONASI

Pengelola donasi harus memenuhi ketentuan umum sebagai berikut:

1.    Menjamin dan menyatakan bahwa semua sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan
2.    Pengelola akan menyalurkan donasi unutk program antikorupsi;
3.    Bahwa apabila ada pajak dan/atau retribusi dan/atau pungutan legal lain terhadap donasi yang diberikan, maka Pengelola akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran yang berlaku;
4.    Pengolal Donasi berkewajiban untuk melaksanakan apa yang telah ia kampanyekan setelah dana disalurkan;
5.    Pengelola Donasi berkewajiban untuk memenuhi reward/imbalan yang telah dijanjikan kepada donatur;
6.    Pengelola donasi berkewajiban untuk memberikan laporan pelaksanaan kampanye yang transparan dan kredibel;
7.    Pengelola donasi wajib memberikan keterangan atau laporan apabila pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan rencana dan/atau apabila ada reward/imbalan yang tidak dapat dipenuhi kepada Donatur;
8.    Apabila ada perjanjian kerjasama khusus antara Pengelola donasi sebagaimana yang telah tertera pada perjanjian kerjasama tersebut

C.    KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND)

Dana yang sudah didonasikan tidak dapat dicairkan kembali dan /atau kami salurkan untuk mendukung program antikorupsi yang terdaftar lainnya;


Note:
Syarat dan ketentuan ini dibuat pada tanggal 28 Maret 2018.