Syair sydney 2024
SINTESIS | FAQ

Indonesia merupakan salah satu negara yang secara konsisten dinilai sebagai negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Pada tahun 2011 Indonesia memperoleh skor 7,1 dan menduduki peringkat empat terbawah dari 28 negara dalam Bribe Payers Index (BPI), sebuah survei yang mengukur kecenderungan suatu perusahaan untuk melakukan tindakan suap di negara lain. Skor BPI berada pada rentang skor 0 (sering melakukan suap di negara lain) hingga 10 (tidak pernah melakukan suap di negara lain). Posisi Indonesia yang berada di peringkat keempat terbawah di dalam BPI menjelaskan bahwa perusahaan yang berasal dari Indonesia merupakan perusahaan yang sering melakukan tindakan suap di negara lain.

Sedangkan Menurut Global Competitiveness Report 2014/2015, korupsi merupakan faktor utama yang menurunkan kemudahan berusaha di Indonesia. Bahkan menurut Survei Persepsi Korupsi 2015, 2 dari 10 pengusaha menyatakan bahwa mereka kalah dalam kompetisi bisnis karena pesaing membayar suap. BUMN dan Perusahaan Swasta yang berperan sebagai agen pembangunan menghadapi kenyataan bahwa mereka beroperasi di negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Oleh karena itu, korupsi merupakan salah satu faktor yang menyebabkan BUMN dan Perusahaan Swasta kesulitan dalam menjalankan peran yang mereka emban.

Definisi korupsi menurut Transparency International adalah:

 “Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi”

Di Indonesia, ketentuan mengenai korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Definisi tindak pidana korupsi secara hukum dijelaskan dalam 13 (tiga belas) pasal yang ada pada UU Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketiga belas pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi (tipikor).

Tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 7 kategori sebagai berikut (Transparency International Indonesia, 2014: 42 - 43):

  1. Berkaitan dengan kerugian keuangan negara;
  2. Berkaitan dengan suap menyuap;
  3. Berkaitan dengan penggelapan jabatan;
  4. Berkaitan dengan pemerasan;
  5. Berkaitan dengan perbuatan curang;
  6. Berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan;
  7. Berkaitan dengan gratifikasi.

Korupsi dapat terjadi karena salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi adalah adanya permasalahan antara principal dan agent (principal-agent problem). Korupsi yang diakibatkan oleh adanya principal-agent problem diawali oleh dua premis (Marquette & Peiffer; 2015: 2), yaitu:

  1. principal dan agent memiliki kepentingan yang berbeda;
  2. principal tidak dapat memantau tindakan agent dengan sempurna sehingga agent mempunyai keleluasaan/diskresi untuk mengejar kepentingan pribadi.

Sebagai contoh, pemimpin politik berperan sebagai principal. Pemimpin politik berwenang untuk memantau tindakan birokrat (agent) agar mereka bersikap akuntabel. Akibat aktivitas pemantauan terhadap birokrat (agent) yang lemah, maka birokrat (agent) menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk keuntungan pribadi. Berangkat dari principal-agent problem, program anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan berupaya menguatkan pemahaman tentang transparansi dan akuntabilitas, mengintensifkan program pemantauan terhadap birokrat (agent) dan penjatuhan sanksi yang semakin keras terhadap birokrat (agent) yang terbukti telah menyalahgunakan wewenang.

Keberhasilan program antikorupsi sangat dipengaruhi oleh kemampuan principal untuk memantau para agent agar mereka bersikap transparan dan akuntabel. Sebaliknya, program antikorupsi akan gagal apabila principal memiliki political will yang lemah.

Dalam konteks perusahaan, yang berperan sebagai principal adalah pemilik perusahaan dan yang berperan sebagai agent adalah pihak-pihak yang menjalankan perusahaan, yaitu manajer dan karyawan (Wu, 2005: 8). Untuk mengatasi principal-agent problem dalam perusahaan maka yang dibutuhkan adalah mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan sistem integritas bisnis agar principal dapat memantau proses bisnis perusahaan yang dijalankan oleh agent secara sempurna.

Perusahaan dapat menerapkan Sistem Integritas Bisnis (Business Integrity System). Sistem integritas bisnis mampu mendorong performa perusahaan menjadi lebih baik dan menurunkan biaya ekonomi, dan perusahaan yang memiliki program anti korupsi cenderung terhindar dari kehilangan peluang bisnis atau menjadi korban dari korupsi (Transparency International, 2009: 3).

Sistem integritas bisnis yang dikembangkan oleh Transparency International Indonesia (TI-I) berlandaskan pada empat pilar, yaitu Partisipasi, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas (PITA). PITA adalah penyempurnaan dari pilar-pilar pemberantasan korupsi yang sebelumnya masih konvensional, yang masih terbatas pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas (ITA). Pendekatan ITA berasumsi asalkan ketiga pilar tadi diterapkan secara konsekuen, maka korupsi dapat hilang dengan sendirinya.

Kenyataannya, TI-I menyadari setelah lebih dari satu dekade terlibat dalam gerakan antikorupsi, ternyata korupsi di manapun selalu mengandalkan terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mengandalkan inisiatif internal saja untuk mengubah budaya yang sudah terlanjur rusak akan sulit untuk berhasil dalam jangka panjang. Begitu terjadi perubahan kepemimpinan maka seketika itu pula program antikorupsi dapat dihentikan. Oleh karena itu tekanan internal dan eksternal, terutama dari kelompok masyarakat sipil, menjadi sangat penting. Melalui aspek atau pilar “Partisipasi”, peran kelompok masyarakat sipil melengkapi ketiga pilar sebelumnya. Lahirlah “PITA” yang lebih komprehensif (Tim Transparency International Indonesia, 2014: 41).

Sistem Integritas Bisnis memiliki 6 (enam) komponen, yaitu antara lain:

  1. Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Mekanisme Penanganan Keluhan (Complaint Handling Mechanism);
  3. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle-Blowing System);
  4. Pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara);
  5. Manajemen Gratifikasi;
  6. Collective Action Against Corruption.

Anda dapat mengikuti e-learning Sistem Integritas Bisnis untuk mempelajari keenam komponen tersebut.

Anda harus melakukan sign up, dan mengisi identitas anda terlebih dahulu. Setelah melalui tahap tersebut, anda dapat mengakses e-learning dan mengikuti quiz. Setelah mengikuti quiz, anda dapat melihat skor yang anda peroleh. 

Di e-learning Sistem Integritas Bisnis, terdapat 10 pertanyaan yang diajukan. Setiap soal yang dijawab dengan benar bernilai 10, dan setiap soal memiliki bobot nilai yang sama. Tidak ada pengurangan nilai apabila anda salah menjawab.  

Menu komitmen merupakan salah satu menu yang diperuntukkan agar pengguna sintesis dapat membuat komitmen anti korupsinya secara online. Melalui pembuatan komitmen anti korupsi secara online, maka perusahaan dapat memperoleh dukungan dari netizen. Jumlah dukungan terhadap komitmen anti korupsi perusahaan dapat diketahui secara akurat dan dukungan tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah modal awal bagi perusahaan untuk mengimplementasikan sistem integritas bisnis—karena banyaknya dukungan terhadap suatu perusahaan untuk mengimplementasikan Sistem Integritas Bisnis mengindikasikan bahwa netizen menghendaki adanya perubahan positif di tubuh perusahaan.

Anda harus mendaftarkan diri (sign up) anda terlebih dahulu. Setelah mendaftar, anda dapat masuk ke menu komitmen, dan masuk ke submenu “buat komitmen”. Di dalam submenu “buat komitmen”, anda dapat mengisi form pembuatan komitmen. Form komitmen yang telah anda isi dapat anda atur untuk langsung dipublikasikan atau dijadikan sebagai draft terlebih dahulu, sehingga di kesempatan selanjutnya anda dapat memperbaiki substansi dari komitmen anti korupsi yang telah anda buat. Setelah anda memperbaiki draft komitmen anti korupsi, anda dapat mempublikasikan komitmen anti korupsi yang telah anda buat.

Ada dua cara yang dapat anda lakukan agar anda dapat memberikan dukungan terhadap sebuah komitmen anti korupsi yang dibuat di website sintesis, yaitu antara lain:

  1. Anda mendaftarkan diri (sign up) anda terlebih dahulu. Kemudian anda masuk ke menu komitmen, lalu anda masuk ke submenu “dukung komitmen”. Setelah masuk ke submenu “dukung komitmen”, anda dapat melihat preview komitmen anti korupsi yang telah dibuat di website Langkah selanjutnya anda dapat meng-klik preview komitmen anti korupsi yang akan anda dukung agar anda dapat mengetahui deskripsi komitmen anti korupsi yang lebih mendetil. Setelah anda membaca deskripsi komitmen anti korupsinya, anda dapat mengisi alasan dukungan anda terhadap suatu komitmen anti korupsi yang akan anda dukung (tidak wajib). Lalu anda menginformasikan ke kami mengenai domisili anda. Setelah itu, anda dapat meng-klik kolom merah “saya mendukung”.
  2. Anda tidak perlu mendaftarkan diri di website Anda bisa masuk ke menu komitmen, lalu anda masuk ke submenu “dukung komitmen”. Setelah masuk ke submenu “dukung komitmen”, anda dapat melihat preview komitmen anti korupsi yang telah dibuat di website sintesis. Langkah selanjutnya anda dapat meng-klik preview komitmen anti korupsi yang akan anda dukung agar anda dapat mengetahui deskripsi komitmen anti korupsi yang lebih mendetil. Setelah anda membaca deskripsi komitmen anti korupsinya, anda dapat mengisi nama lengkap, alamat e-mail, alasan dukungan anda (tidak wajib), dan domisili anda. Kemudian, langkah terakhirnya adalah anda dapat meng-klik kolom merah “saya mendukung”.

Menu risk assessment adalah menu yang digunakan untuk mengukur risiko korupsi yang dihadapi oleh perusahaan anda. Ada 3 dimensi yang diukur dalam risk assessment dalam website ini, yaitu:

  1. Dimensi pelanggaran integritas, yang berfungsi untuk mengukur tingkat prevalensi dan probabilitas dari 15 bentuk pelanggaran integritas yang dilakukan oleh internal perusahaan (suap, nepotisme, gratifikasi, konflik kepentingan, dll);
  2. Dimensi potensi korupsi sektor publik, yang berfungsi untuk mengukur besaran risiko korupsi yang dilakukan oleh sektor publik (perizinan, pengadaan, peradilan, dll); dan
  3. Dimensi risiko suap berdasarkan lapangan usaha, yang berfungsi untuk mengukur tingkat kelaziman korupsi dan besaran persentase suap dari total biaya produksi per sektor lapangan usaha (perbankan, perumahan, minyak dan gas, pertanian, dll).

Anda harus mendaftarkan diri (sign up) di website sintesis terlebih dahulu. Setelah anda mendaftarkan diri anda di website ini, anda dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam menu risk assessment. Setelah anda menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan di menu risk assessment, anda dapat melihat hasil jawaban anda dalam menu risk assessment.

Transparency International Indonesia (TII) menyarankan agar anda mengajak rekan kerja anda untuk turut menjawab pertanyaan yang ada di menu risk assessment, sehingga data mengenai risiko korupsi yang dihadapi oleh perusahaan anda berlimpah. Kemudian Transparency International Indonesia (TII) dapat menganalisa risiko korupsi yang dihadapi oleh perusahaan anda berdasarkan hasil jawaban anda dan rekan-rekan kerja anda di menu risk assessment. Kemudian Transparency International Indonesia (TII) akan memberikan rekomendasi aksi agar perusahaan anda dapat terhindar dari risiko korupsi yang perusahaan anda hadapi.

Menu “policy and code” adalah menu yang digunakan sebagai checklist kelengkapan kebijakan dan program anti korupsi perusahaan anda. Ada empat dimensi yang diukur dalam menu “policy and code”, yaitu:

  1. Dimensi Prinsip Bisnis Perusahaan;
  2. Dimensi Pengembangan Program Anti Korupsi;
  3. Ruang Lingkup Program Anti Korupsi; dan
  4. Prasyarat Implementasi Program Anti Korupsi

Anda harus mendaftarkan diri (sign up) di website sintesis terlebih dahulu. Setelah anda mendaftarkan diri anda di website ini, anda dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam menu policy and code.

Bagi anda yang mendaftarkan diri sebagai user Perorangan, anda akan diajukan beberapa pertanyaan dalam menu policy and code, dan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam menu policy and code, anda hanya perlu memilih salah satu pilihan jawaban—dari 3 pilihan jawaban—yang paling tepat dengan kebijakan dan program anti korupsi perusahaan anda.

Sedangkan bagi anda yang mendaftarkan diri sebagai user Perusahaan, anda akan diajukan beberapa pertanyaan dalam menu policy and code, dan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam menu policy and code, anda harus memilih salah satu pilihan jawaban—dari 3 pilihan jawaban—dan harus dilengkapi dengan justifikasi dan dokumen pendukung.

Transparency International Indonesia (TII) menyarankan agar anda mengajak rekan kerja anda untuk turut menjawab pertanyaan yang ada di menu policy and code, sehingga data mengenai checklist kebijakan dan program anti korupsi yang dihadapi oleh perusahaan anda berlimpah. Kemudian Transparency International Indonesia (TII) dapat melakukan verifikasi dan analisa mengenai kebijakan dan program anti korupsi perusahaan anda berdasarkan hasil jawaban anda dan rekan-rekan kerja anda di menu policy and code. Kemudian Transparency International Indonesia (TII) akan memberikan rekomendasi kebijakan dan program anti korupsi, sehingga harapannya rekomendasi dari Transparency International Indonesia (TII) dapat diimplementasikan oleh perusahaan anda, dan kebijakan dan program anti korupsi milik perusahaan anda dapat menjadi nilai tambah.

Menu “helpline” adalah menu yang dapat digunakan oleh anda untuk melaporkan pelanggaran integritas—suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan,dll—yang dilakukan oleh sektor swasta.

Anda harus mendaftarkan diri (sign up) di website sintesis terlebih dahulu. Setelah anda telah terdaftar di website sintesis, anda dapat masuk ke menu “helpline”, lalu anda masuk ke submenu “lapor”. Selanjutnya, anda dapat mengisi form laporan yang disediakan di submenu “lapor”. Setelah anda menyerahkan laporan, Transparency International Indonesia akan meneruskan laporan anda ke perusahaan terlapor.

Ya, anda dapat merahasiakan identitas anda apabila anda membuat laporan di website sintesis. Pada form laporan yang disediakan di submenu “lapor”, anda dapat mengklik tombol yang berfungsi untuk mengonfirmasi kesediaan anda untuk menginformasikan identitas anda kepada perusahaan terlapor.

Ya, anda dapat melihat status laporan yang telah anda buat. Setelah anda masuk (sign in) ke website sintesis, anda dapat masuk ke menu “helpline”, lalu anda dapat masuk ke submenu “daftar laporan”. Melalui submenu tersebut, anda dapat mengetahui status laporan anda.

Menu “public report” adalah menu yang dapat digunakan oleh user sintesis untuk menilai praktik keterbukaan terhadap:

  1. Program anti korupsi suatu perusahaan
  2. Transparansi suatu perusahaan
  3. Laporan keuangan antar negara suatu perusahaan (country-by-country reporting)

Menu “public report” berbeda dengan menu “risk assessment” dan “policy and code”, dimana kedua menu yang disebutkan terakhir merupakan menu yang digunakan menilai besaran risiko korupsi dan kelengkapan kebijakan dan program anti korupsi perusahaan anda sendiri. Sedangkan menu “public report” ditujukan agar user sintesis dapat melakukan penilaian terhadap perusahaan lain.

Untuk menggunakan menu “public report”, anda harus mendaftarkan diri (sign up) di website sintesis terlebih dahulu. Setelah anda mendaftarkan diri, anda dapat masuk ke menu “public report”, dan langkah pertama adalah anda memilih perusahaan yang akan anda nilai. Setelah anda memilih perusahaan yang akan anda nilai, anda akan diajukan beberapa pertanyaan dalam dimensi “program anti korupsi perusahaan”. Untuk menjawab pertanyaan yang diajukan di dalam menu “public report”, anda harus memilih salah satu pilihan jawaban—dari 3 pilihan jawaban—dan harus dilengkapi dengan justifikasi dan dokumen pendukung.

Setelah anda menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dalam dimensi “program anti korupsi perusahaan”, anda diberikan keleluasaan untuk meneruskan—atau tidak meneruskan—ke dimensi selanjutnya (dimensi “transparansi perusahaan” dan “laporan keuangan antar negara”). Jadi, hanya dimensi “program anti korupsi perusahaan” saja yang diwajibkan untuk dijawab oleh user sintesis. Sedangkan dimensi “transparansi perusahaan” dan dimensi “laporan keuangan antar negara” opsional.