Compliance and Integrity Leadership Program (CLEAR): Kota Bandung

[Bandung] Bekerja sama dengan Centre for Economic Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Padjajaran (UNPAD), Transparency International Indonesia  (TII) menggelar Compliance and Integrity Leadership Program (CLEAR). Program pelatihan yang digelar pada 20 April 2017 di Aula Magister Ekonomi Terapan, Jl. Cimandiri No. 6-8, Kota Bandung ini menekankan pentingnya peran swasta dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya, Dedi Haryadi, selaku Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi di sektor swasta. Dedi mengatakan perusahaan memiliki peluang untuk dipidana jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pidana korupsi, membiarkan praktik korupsi, dan tidak berupaya mencegah praktik koruptif yang dilakukan oleh insan perusahaannya.  

Dalam sambutannya, Ben Satriatna, sebagai perwakilan dari CEDS Unpad menekankan pentingnya sektor swasta untuk berpartisipasi dalam memberantas korupsi mengingat biaya akibat korupsi di sektor swasta tidaklah sedikit.  Penelitian yang dilakukan oleh OECD menemukan kerugian antara 300-400 miliar pertahun akibat korupsi di process procurement yang tidak fair.
Korupsi tidak lagi terbatas pada bentuk penyalahgunaan wewenang publik untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara. Definisi korupsi telah berubah tidak lagi membatasi pada korupsi di sektor publik namun juga korupsi di sektor swasata. Perusahaan yang berkomitmen terhadap antikorupsi harus menyatakan secara tegas kepada publik. Perlu Aksi Bersama Melawan Korupsi agar upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif," ucap Wahyudi M Tohar, Program Manager Departemen Tata Kelola Ekonomi, Transparency International Indonesia.  

Sebanyak 22 peserta hadir dalam kegiatan ini. Peserta berasal dari pegawai swasta, BUMN/BUMD/BUM Desa, Civitas Akademia (Dosen, Staf Akademik, dan Mahasiswa), atau pegawai instansi pemerintah pusat/daerah yang memiliki minat dalam isu  kepatuhan antikorupsi.  

Para peserta menggali upaya yang dapat dilakukan oleh institusi asal peserta untuk mendesain program antikorupsi dan mewujudkan bisnis tanpa korupsi melalui peningkatan dan efektivitas upaya Keterbukaan Informasi Publik; Mekanisme Penanganan Keluhan; Whistle Blowing System; Manajemen Gratifikasi; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nasional; dan Aksi Bersama Melawan Korupsi.