Journalist Fellowship Program: Peliputan Praktik dan Dampak Bisnis Melawan Korupsi

Indonesia konsisten menunjukkan peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor publik. Konsistensi tersebut tidak akan segera membuahkan hasil jika tidak dibarengi dengan langkah-langkah nyata semua pihak untuk mendorong penguatan integritas bisnis di dunia usaha/swasta. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kombinasi strategi ini  akan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih dan iklim usaha yang kondusif.  Dengan demikian, diharapkan dua sampai empat tahun ke depan, Indonesia bisa segera duduk di anak tangga yang sejajar dengan negara-negara lain  yang memiliki skor CPI sama atau di atas  rerata regional dan global. 

Terbitnya Perma No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dipercaya dapat berpengaruh pada peningkatan implementasi tata kelola dan antikorupsi di sektor swasta. Pasal 4 No. 2 menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara  lain: 1). Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; 2). Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau 3). Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. 

Kajian tentang pemetaan program antikorupsi di 100 perusahaan terbesar Indonesia menunjukkan bahwa belum semua perusahaan memiliki pencegahan korupsi yang memadai. Perusahaan yang seharusnya transparan mengungkap informasi dasar terkait dengan program antikorupsinya, struktur kepemilikan perusahaannya, ataupun pelaporan keuangan antar negaranya. Dalam praktik korupsi lintas negara, pelaku korupsi juga memanfaatkan celah regulasi yang masih lemah mengatur kewajiban perusahaan mendesain program antikorupsi, transparansi kepemilikan perusahaan, dan pelaporan keuangan antarnegaranya.

Praktik baik perusahaan dalam pengelolaan program antikorupsinya, struktur kepemilikan perusahaannya, ataupun pelaporan keuangan antar negaranya perlu dibingkai dalam produk jurnalistik. Kasus Panama Papers membuktikan tidak transparannya perusahaan dalam mengungkap informasi dasar terkait dengan program antikorupsinya, struktur kepemilikan perusahaannya, ataupun pelaporan keuangan antar negaranya digunakan untuk menyamarkan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lintas negara. Panama Papers meningkatkan tuntutan publik agar perusahaan serius mengimplementasikan program antikorupsi, transparan dalam kepemilikan dan struktur perusahaan, dan transparan dalam pelaporan keuangan perusahaan khususnya dalam kaitan transaksi lintas negara sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

Kegiatan pelatihan jurnalis ini bertujuan untuk meningkatkan literasi wartawan (citizen journalist) dalam hal praktik bisnis berintegritas dan kontribusinya terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan rangkaian kegiatan berikut: Membuat buku panduan wartawan peliputan praktik bisnis melawan korupsi; Melaksanakan pelatihan jurnalis untuk praktik bisnis melawan korupsi; dan Memberikan beasiswa jurnalis.