Compliance and Integrity Leadership Program (CLEAR): Seri Pelatihan Bisnis Tanpa Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sektor swasta menempati peringkat pertama keterlibatan dalam kasus korupsi yang ditangani selama kurun waktu 2004-2016. Tingginya kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta banyak didasari untuk memenangkan kompetisi bisnis khususnya proyek-proyek pemerintah. Berdasarkan hasil Indek Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2015 yang dilakukan di 11 kota di Indonesia menemukan sebanyak 2 dari 10 pengusaha mengaku pernah kalah dalam memenangkan kompetisi bisnis karena pesaing membayar suap. Tak mengherankan jika korupsi masih menjadi faktor utama yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia.

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13/2016 tentang Pemidanaan Korporasi Mengancam Perusahaan yang terlibat kasus korupsi. Perusahaan dapat dijerat dengan pidana korupsi korporasi jika dugaan korupsi menggunakan uang perusahaan dan dugaan suap dilakukan atas inisiatif jajaran direksi dan perusahaan yang lalai atau tidak mendesain program antikorupsinya.  Kajian Transparansi International Indonesia (TI Indonesia) di tahun 2017 terhadap 100 perusahaan terbesar di Indonesia menunjukkan bahwa hanya 35 perusahaan memiliki komitmen publik yang terbuka terhadap antikorupsi.

Baca Juga: 

TII: Pemerintah Harus Berantas Juga Korupsi di Sektor Swasta;

Cegah Korupsi: TII Luncurkan E-Learning Integritas Bisnis;

Panduan Bisnis Tanpa Korupsi (Edisi Usaha Kecil dan Menengah)

Selama satu tahun terakhir, kasus korupsi yang melibatkan swasta masih sering mewarnai pemberitaan media massa di Indonesia. Kasus korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh pejabat swasta level rendah dari perusahaan kecil menengah, namun dilakukan oleh pejabat perusahaan dengan penguasaan pasar terbesar di Indonesia. Gabungan antara tingginya tingkat pengungkapan kasus korupsi melibatkan swasta dan tingginya ancaman korupsi terhadap korporasi membawa peluang penguatan progam antikorupsi pada level tertinggi dan selanjutnya mencegah praktik tindak pidana korupsi terulang kembali.  

 Didasari pemikiran di atas, Transparency International Indonesia (TI Indonesia) mendesain kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan mendorong Akademia (Dosen, Staf Akademik, dan Mahasiswa) dan Alumni untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).